Tantangan yang sedang dihadapi oleh para pelaku usaha khususnya untuk eksportir di tengah-tengah wabah Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat akibat dari pembatasan aktivitas para masyarakat di berbagai negara tujuan ekspor. Penerapan sebuah kebijakan dalam beberapa negara juga menimbulkan tidakpastian tentang pembayaran oleh para buyer di luar negeri serta menambah kekuatiran terhadap eksportir.
Agung Yuristika, Eksportir Home Decor dan juga Furniture asal bali mengatakan bahwasanya kepastian dari pembayaran itu merupakan hal yang sangat perlu untuk menjadi perhatian dari [ara pelaku usaha saat ini. “Kondisi pandemi saat ini membuat sebuah kepastian tentang pembayaran dari para buyer yang ada di luar negeri menjadi salah satu risiko yang sangat perlu untuk kita pertimbangkan, karena hal ini sudah sangat mengganggu cahsflow”.
Dengan kondisi yang seperti ini membuat semua kebutuhan tentang layanan keuangan yang proteksi menjadi sangat cukup mendesak. Sebuah asuransi ekspor khususnya untuk Asuransi Kredit Ekspor ini merupakan salah satu fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha dan khususnya para eksportir.
“Salah satu produk Asuransi Kredit Ekspor ataupun Trade Kredit Insurance LPEI Indonesia ini merupakan produk yang sangat dibutuhkan oleh para eksportir, terlebih lagi di tengah-tengah kondisi pandemi Covid-19. Fasilitas ini juga membuat kami selaku para eksportir menjadi lebih nyaman ketika menjalankan sebuah kegiatan bertransaksi dan juga bisnis” lanjut dari Agung.
Sementara itu pula, Agus Windiarto salah satu selaku dari Corporate Secretary LPEI mengungkapkan bahwasanya LPEI Indonesia ini berperan sebagai Special Misssion Vehicle atau yang bisa disingkat menjadi SMV dari salah satu Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam usahanya untuk bisa meningkatkan ekspor nasional mempunyai beberapa fasilitas untuk bisa memenuhi kebutuhan dari para eksportir.
Dan tujuannya adalah bisa meningkatkan sebuah kapasitas dan juga daya saing dari para pelaku usaha yang berorientasi ekspor. “Selain dari penjaminan, pembiayaan LPEI Indonesia juga mempunyai fasilitas lain yaitu berupa asuransi ekspor. Adanya fasilitas ini bertujuan agar bisa memberikan sebuah proteksi yang baik untuk pengiriman ataupun pembayaran yang dilakukan untuk para eksportir.
Sampai semester 1 tahun 2021 lalu realisasi sebuah asuransi ini bisa mencapai sekitar Rp. 9,6 Triliun. Saat ini kami juga masih terus mengupayakan agar angka ini bisa terus bertambah sampai nanti akhir tahun, sehingga nantinya para pelaku usaha tersebut bisa untuk mengamankan kegiatan dari bisnisnya” ujar dari Agus Windiarto.
Bukan hanya mempunyai fasilitas di dalam usaha untuk peningkatan ekspor nasional ini, tetapi LPEI juga ikut serta menjadi bagian dari salah satu pemerintah dalam sebuah program Pemulihan Ekonomi Nasional atau yang bisa disingkat menjadi PEN. Ada salah satu penugasan yang diberikan langsung yaitu JAMINAH atau Program Penjamin Kredit Korporasi Pemerintah.
Yang bertujuan guna untuk membantu korporasi bisa mendapatkan sebuah tambahan untuk modal kerja dari pihak perbankan. Sejak pertama kali diluncurkannya sebuah program yang bernama JAMINAH dari mulai pertengahan tahun 2020 sampai akhir Juni tahun 2021 lalu, nilai dari pinjaman kredit yang sudah diterbitkan mencapai angka Rp. 2 Triliun serta sudah melakukan kerja sama dengan 28 perbankan komersial baik itu Bank Himbara maupun Bank Pembangun Daerah serta Bank Swasta atau Asing yang sudah ikut berpartisipasi dalam salah satu program JAMINAH lewat pendatanganan MoU ataupun PKS.