Apakah kamu ingin mengecek pajak kendaraan tapi kamu malas keluar? Tenang saja kamu tidak perlu khawatir, karena saat telah ada kemajuan teknologi, salah satunya sudah banyak layanan online yang ada misalnya transaksi online. Transaksi online memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Apalagi di tengah keadaan yang serba tidak pasti ini (pandemi). Karena itu kita lebih baik meminimalisir kontak di luar rumah sangat penting dan sangat dibutuhkan.
Saya memiliki informasi penting dan sangat menggembirakan untuk kita semua karena saat ini kita semua bisa cek pajak kendaraan online dengan mudah dan praktis tanpa harus keluar rumah untuk pergi ke kantor Samsat terdekat. Namun sebenarnya bagaimana cara cek pajak kendaraan online ini? Untuk itu yuk, simak informasi selengkapnya dibawah ini.
Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan USSD
Cara cek pajak kendaraan online yang pertama adalah cara dengan menggunakan metode USSD. berikut panduan dan langkah-langkah pengecekan pajak kendaraan tersebut:
- Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah ketikan *368# (pastikan pastikan nomor yang digunakan adalah nomor yang terdaftar di kantor Samsat kota kamu).
- Langkah yang kedua adalah pilih menu ditlantas Polri dengan pilihan 1. Adalah untuk Polda Metro Jaya dan Polda kota asal, bila kamu berada di daerah Jakarta maka kamu pilih Polda Metro Jaya.
- Jika kamu sudah memilih Polda yang sesuai, maka akan muncul pilihan info yang meliputi info Ranmor, info pajak, Ranmor adalah kendaraan bermotor, pajak Reminder, dan info Simling.
- Maka jika kamu ingin melakukan cek pajak kendaraan maka pilihlah menu Pajak Ranmor.
- Langkah terakhir yang harus kamu lakukan adalah memasukkan nomor kendaraan tanpa spasi, jika nomor kendaraan yang kamu masukan maka akan muncul informasi mengenai besarnya pajak yang harus kamu bayar.
Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan SMS
Bukan hanya dengan menggunakan metode USSD, untuk dapat mengecek pajak kendaraan kamu juga bisa melalui SMS. Akan tetapi layanan ini baru bisa dilakukan hanya pada daerah tertentu saja yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan juga Jogjakarta. Kemudian untuk layanan ini kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp 1000 per pesan berikut ini cara untuk cek pajak kendaraan melalui SMS.
- Jawa Barat, kirim SMS ke Dispenda Jabar ke nomor (0811 211 9211) dengan format pesan info(spasi) nomor polisi kendaraan (spasi) warna plat kendaraan.
- Jawa Tengah, kirim pesan ke nomor 9600 dengan format JATENG(spasi) nomor polisi kendaraan.
- DKI Jakarta, kirim pesan ke 1717 dengan format Metro (spasi) nomor polisi kendaraan.
- Jawa Timur, kirim pesan ke 7070 dengan format JATIM(spasi) nomor polisi kendaraan.
- Yogyakarta, kirim pesan ke 9600 dengan format DIY(spasi) nomor polisi kendaraan.
Untuk mengetahui pajak kendaraan selain dengan dua cara diatas kamu juga bisa melalui aplikasi, aplikasi ini sangat keren bisa untuk cek dan bayar pajak kendaraan, bayar tagihan lainnya juga bisa atau mau beli kebutuhan lainnya juga bisa seperti pulsa atau juga token listrik. Aplikasi ini diberi nama LinkAja. Untuk caranya kamu bisa langsung saja kunjungi situs dari aplikasi LinkAja aja di linkaja.id selamat mencoba.
Semoga informasi ini bisa membantu masalah kamu dan juga semoga informasi sangat bermanfaat, sekali lagi saya ingatkan bawah selain bisa untuk cek pajak kendaraan online, LinkAja juga bisa beli pulsa dan token listrik. Atau juga untuk membayar tagihan lainnya.